Masuk Obyek Wisata di Klaten, Tunjukkan PeduliLindungi atau Setifikat Vaksin

- 7 Oktober 2021, 14:04 WIB
Sebagai syarat wajib masuk obyek wisata, pilih menunjukkan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diakses melalui handphone, atau sertifikat vaksin minimal dosis satu
Sebagai syarat wajib masuk obyek wisata, pilih menunjukkan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diakses melalui handphone, atau sertifikat vaksin minimal dosis satu /diskominfo klaten/

“Untuk screening dengan PeduliLindungi masih diujicobakan, di beberapa obyek wisata masih terkendala sinyal,” terang Sri Widodo kepada awak media, Rabu 06 Oktober 2021.

Menurutnya, sebelum diizinkan secara resmi, simulasi pembukaan obyek wisata sudah digelar di beberapa tempat. Simulasi ditekankan pada pengawasan penerapan protokol kesehatan, baik untuk pengunjung maupun pengelola.

Baca Juga: Primbon Jawa: Kamis Legi, Pilih Berkarir Bidang Seni atau Teknologi

“Pengelola harus memperhatikan disiplin prokes. Terutama kapasitas yang diizinkan, jangan melebihi aturan yang diberlakukan. Masyarakat juga diminta memperhatikan prokes saat berwisata,” ungkapnya.  

Sebagaimana diberitakan, wilayah aglomerasi Solo Raya termasuk Kabupaten Klaten, terhitung mulai tanggal 05-18 Oktober 2021 ditetapkan sebagai wilayah PPKM level 2, sebelumnya masih berada pada level 3. ***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah