KARANGANYARNEWS – Menyusul dibukanya obyek wisata di Klaten, pemerintah mewajibkan pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin.
Perubahan level PPKM di Kabupaten Klaten, membawa angin segar bagi pelaku pariwisata. Hal ini sehubungan siap dibukanya obyek wisata di daerah PPKM level 2.
Perubahan status PPKM level 3 ke level 2 ini, berimbas penerapan kebijakan baru. Termasuk diantaranya, obyek wisata yang diizinkan buka dengan ketentuan khusus.
Baca Juga: Sensasi Ketjeh Sambil Melahap Kuliner Ikan Air Tawar di Tengah Sungai
Dalam Instruksi Bupati Klaten Nomor 19 Tahun 2021 tentang PPKM level 2 disebutkan, fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat atau obyek wisata, serta area publik lainnya, diizinkan buka dengan maksimal 25 persen dari kapasitas. Sementara jam operasionalnya, dibatasi dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
“Ketentuan yang diberlakukan, dimaksud untuk memastikan protokol kesehatan tetap dijalankan secara disiplin di obyek wisata,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudparpora) Klaten, Sri Nugroho.
Selain pembatasan jumlah pengunjung, wisatawan yang akan masuk obyek wisata harus mengikuti screening, menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Status PPKM Turun Level 2, Seluruh Obyek Wisata di Klaten Dibuka Lagi
Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 47 Tahun 2021, wisatawan yang masuk ke obyek wisata juga menunjukkan sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama.