Masuk Obyek Wisata di Klaten, Tunjukkan PeduliLindungi atau Setifikat Vaksin

- 7 Oktober 2021, 14:04 WIB
Sebagai syarat wajib masuk obyek wisata, pilih menunjukkan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diakses melalui handphone, atau sertifikat vaksin minimal dosis satu
Sebagai syarat wajib masuk obyek wisata, pilih menunjukkan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diakses melalui handphone, atau sertifikat vaksin minimal dosis satu /diskominfo klaten/

KARANGANYARNEWS – Menyusul dibukanya obyek wisata di Klaten, pemerintah mewajibkan pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin.  

Perubahan level PPKM di Kabupaten Klaten,  membawa angin segar bagi pelaku pariwisata. Hal ini sehubungan siap dibukanya obyek wisata di daerah PPKM level 2.

Perubahan status PPKM level 3 ke level 2 ini, berimbas penerapan kebijakan baru. Termasuk diantaranya, obyek wisata yang diizinkan buka dengan ketentuan khusus.

Baca Juga: Sensasi Ketjeh Sambil Melahap Kuliner Ikan Air Tawar di Tengah Sungai

Dalam Instruksi Bupati Klaten Nomor 19 Tahun 2021 tentang PPKM level 2 disebutkan,  fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat atau obyek wisata, serta area publik lainnya, diizinkan buka dengan maksimal 25 persen dari kapasitas. Sementara jam operasionalnya, dibatasi dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

“Ketentuan yang diberlakukan, dimaksud untuk memastikan protokol kesehatan tetap dijalankan secara disiplin di obyek wisata,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudparpora) Klaten, Sri Nugroho.

Selain pembatasan jumlah pengunjung, wisatawan yang akan masuk obyek wisata harus mengikuti screening, menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Status PPKM Turun Level 2, Seluruh Obyek Wisata di Klaten Dibuka Lagi

Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 47 Tahun 2021, wisatawan yang masuk ke obyek wisata juga menunjukkan sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x