Menggunakan Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Puasa: Batal atau Tidak?

- 27 Februari 2024, 18:05 WIB
Ilustrasi :Menggunakan Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Puasa: Batal atau Tidak?
Ilustrasi :Menggunakan Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Puasa: Batal atau Tidak? /Pexels/Karolina Grabowska/

Sementara itu, dalam konteks penggunaan obat tetes mata, hukumnya adalah tidak membatalkan puasa.

Meskipun terkadang terasa pahit dan mungkin masuk melalui pori-pori, bukan rongga yang tembus ke tenggorokan.

Jadi, tidak perlu khawatir bahwa penggunaan obat tetes mata akan membatalkan puasa yang sedang dijalani.

Baca Juga: 4 Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh: Arti, Waktu Membaca dan Keutamaan Puasa Sunnah Pertengahan Bulan

Dalam kaidah fiqih, prinsip darurat memainkan peran penting. Jika dalam kondisi darurat, hal-hal yang semula diharamkan dapat menjadi diperbolehkan.

Oleh karena itu, penggunaan obat tetes mata dan telinga saat puasa sebaiknya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penggunaan obat tetes telinga dapat membatalkan puasa kecuali dalam keadaan darurat.

Sementara itu, penggunaan obat tetes mata hukumnya tidak membatalkan puasa meskipun terasa pahit dan mungkin masuk melalui pori-pori.

Jadi, bagi kamu yang sedang berpuasa dan membutuhkan penggunaan obat tetes mata atau telinga, pastikan untuk memperhatikan kondisi dan kebutuhan serta konsultasikan dengan ahli agama jika diperlukan.

Kesehatan tetap penting, namun tetaplah menjaga keutamaan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dan kehati-hatian.

Halaman:

Editor: Mupus Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah