Menggunakan Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Puasa: Batal atau Tidak?

- 27 Februari 2024, 18:05 WIB
Ilustrasi :Menggunakan Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Puasa: Batal atau Tidak?
Ilustrasi :Menggunakan Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Puasa: Batal atau Tidak? /Pexels/Karolina Grabowska/

KARANGANYARNEWS - Tanya! Pakai Obat Tetes Mata dan Telinga Dapat Membatalkan Puasa? Berikut penjelasan Syekh Muhammad bin Ahmad al Ramli.

Puasa bagi sebagian orang adalah momen sakral yang dijalani dengan penuh keikhlasan dan ketulusan.

Namun, ketika masalah kesehatan seperti gangguan penglihatan dan pendengaran menghampiri, seringkali obat tetes mata dan telinga menjadi pilihan utama untuk meredakan keluhan.

Tahukah kamu apakah penggunaan obat tetes mata dan telinga bisa membatalkan puasa?

Menurut syariat, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan, termasuk memasukkan benda ke dalam tubuh melalui rongga terbuka dengan sengaja.

Baca Juga: UPDATE! Jadwal Libur Awal Puasa 2024: Libur Sekolah SD SMP SMA/SMK, Siap-siap Rayakan Ramadhan!

Rongga terbuka tersebut meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung, dan lubang telinga.

Dalam hal penggunaan obat tetes telinga, Syekh Khathib al Syarbini menjelaskan bahwa meneteskan cairan ke dalam telinga dapat membatalkan puasa.

Namun, jika nyeri yang dirasakan cukup berat dan dapat mereda hanya dengan menggunakan obat tetes telinga, maka penggunaannya diperbolehkan tanpa membatalkan puasa.

Sementara itu, dalam konteks penggunaan obat tetes mata, hukumnya adalah tidak membatalkan puasa.

Meskipun terkadang terasa pahit dan mungkin masuk melalui pori-pori, bukan rongga yang tembus ke tenggorokan.

Jadi, tidak perlu khawatir bahwa penggunaan obat tetes mata akan membatalkan puasa yang sedang dijalani.

Baca Juga: 4 Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh: Arti, Waktu Membaca dan Keutamaan Puasa Sunnah Pertengahan Bulan

Dalam kaidah fiqih, prinsip darurat memainkan peran penting. Jika dalam kondisi darurat, hal-hal yang semula diharamkan dapat menjadi diperbolehkan.

Oleh karena itu, penggunaan obat tetes mata dan telinga saat puasa sebaiknya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penggunaan obat tetes telinga dapat membatalkan puasa kecuali dalam keadaan darurat.

Sementara itu, penggunaan obat tetes mata hukumnya tidak membatalkan puasa meskipun terasa pahit dan mungkin masuk melalui pori-pori.

Jadi, bagi kamu yang sedang berpuasa dan membutuhkan penggunaan obat tetes mata atau telinga, pastikan untuk memperhatikan kondisi dan kebutuhan serta konsultasikan dengan ahli agama jika diperlukan.

Kesehatan tetap penting, namun tetaplah menjaga keutamaan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dan kehati-hatian.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu menjawab keraguanmu seputar penggunaan obat tetes mata dan telinga saat menjalani ibadah puasa.***

Editor: Mupus Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah