PKPD Diberlakukan Di Kuala Lumpur, 1.500 WNI Terkurung

- 1 Juli 2021, 08:04 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Sumber: Pixabay / Wilfried Pohnke/

KARANGANYARNEWS-Akibat diberlakukan kebijakan Perintah Kawalan Pergerakan Diperketat (PKPD), sekitar 1.500 warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Taman Bukit Angkasa, Kuala Lumpur, terkurung.

Di situ, kata ketua Ikatan Keluarga Besar Sakti Alam Kerinci (IKEBSAK), H Faisal Anas, ada 21 blok 2228 unit terdiri 2161 unit dan 67 kedai dengan penghuni 13.000 orang, 1.500 orang di antaranya WNI.

Menurut Ketua Partai Hanura Malaysia itu, di Taman Bukit Angkasa banyak ditempati para WNI dari berbagai tempat, sebagian besar dari Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

"Mulai Rabu malam, di kawasan Taman Bukit Angkasa, diberi kawat berduri dan dijaga aparat sehingga tidak bisa bebas keluar masuk bangunan," kata Faisal di Kuala Lumpur, seperti dikutip Antara, Rabu (30/6/2021).

Sehari sebelumnya, Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) melaporkan situasi kasus Covid-19 di dua lokasi di Wilayah Persekutuan (WP) Kuala Lumpur yaitu Projek Perumahan Rakyat (PPR) Pantai Ria dan Taman Bukit Angkasa.

KKM telah melakukan 861 ujian saringan atau tes di PPR Pantai Ria dan 171 di antaranya dinyatakan positif COVID-19, sedang di Taman Bukit Angkasa, sebanyak 153 kasus dinyatakan positif setelah 697 orang penduduk menjalani tes.

"KKM juga mendapati kasus telah meningkat dalam tempo singkat dengan kadar infeksi yang tinggi di kedua lokasi tersebut," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yakoob.

Setelah membuat penilaian risiko bersama berbagai lembaga dalam Komite Teknik PKP dan atas nasihat KKM, pemerintah setuju melakukan PKPD di dua lokasi WP Kuala Lumpur mulai 1 Juli hingga 14 Juli 2021.

"Pelaksanaan PKPD ini memudahkan KKM melakukan tes, menyekat pergerakan dan penularan infeksi dari kawasan berisiko keluar dari lokasi tersebut," katanya.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x