Rumah Kost di Karanganyar harus Berizin, Pengelola harus Pasang Papan Nama

- 29 Juli 2021, 06:40 WIB
Bupati Juliyatmono dan Ketua DPRD Bagus Selo menandatangani berita acara penetapan perubahan propemperda 2021 dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (28/07/2021).
Bupati Juliyatmono dan Ketua DPRD Bagus Selo menandatangani berita acara penetapan perubahan propemperda 2021 dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (28/07/2021). /Humas Pemkab Karanganyar/

KARANGANYARNEWS-Keberadaan rumah kost di Karanganyar, nantinya, harus berizin. Selain itu, pengelola harus pasang papan nama dan secara rutin melaporkan penghuni rumah kost tersebut.

Pemkab Karanganyar tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) rumah kost. Raperda rumah kost tersebut dinilai sangat mendesak dan menjadi skala prioritas, sehingga masuk dalam propemperda (program pembentukan peraturan daerah) 2021.

Selain raperda tentang rumah kost dan rumah kost, masih ada tujuh raperda lagi yang masuk dalam propemperda 2021 ditandatangani Bupati Juliyatmono dan Ketua DPRD Bagus Selo dalam rapat paripurna DPRD tentang penetapan perubahan Propemperda, Rabu (28/7/2021).

Yaitu, raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri, aperda tentang Pencabutan Beberapa Perda, raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019, raperda tentang Penyelenggaraan Zakat, Infak Shodaqoh, raperda tentang Pangan, dan, raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016.

Bupati Juliyatmono mengatakan, penyusunan dan penetapan perubahan propemperda tahun 2021 didasarkan pada skala prioritas, terencana, terpadu, dan sistematis dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa meridhoi setiap upaya kita dalam rangka mewujudkan Karanganyar yang lebih maju dan sejahtera," ucap bupati.

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x