"Pemkab melalui Dispermades, Inspektorat, dan lembaga terkait ikut mengawal, memperbaiki administrasi agar tertata dengan baik, sejahtera, dan bisa meningkat ekonomi masyarakat desa," jelasnya.
Dalam laporannya, Plt Dispermades Karanganyar Bambang Sutarmato mengatakan, bantuan keuangan itu mengacu pada Pergub No. 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bankeu Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah kepada Camat dan kepala desa.
"Bantuan keuangan tahun 2021 senilai Rp 36,7 miliar itu akan tersebar di 267 titik di 121 desa untuk tahap pertama dan 10 desa tahap kedua," tandas dia.