KARANGANYARNEWS – DPRD Kabupaten Karanganyar kini masih serius menggodog Perda penangkal terorisme dan antisipasi seks bebas.
Upaya pencegahan terorisme dan seks bebas ini, sebagaimana tertuang dalam usulan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif DPRD, tentang Kos-kosan dan Rumah Sewa di wilayahnya.
“Masih ‘digodog’ (dalam pembahasan) internal Bapemperda dan seluruh Fraksi,” kata Joko Pramono, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Karanganyar, kepada sejumlah awak media di kantornya.
Baca Juga: Inilah 10 Destinasi Wisata Lereng Barat Gunung Lawu yang telah Dibuka
Agenda berikutnya, menurut dia, segera menggelar Forum Grup Discussion (FGD) bersama beberapa pihak terkait. Diantaranya, Satpol PP, DPMPTSP, dan lainnya untuk menyusun naskah akademis.
Perda tentang Kos-Kosan dan Rumah Sewa yang disusun dan diajukan DPRD, lanjut Joko Pramono tidak hanya diperuntukkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karanganyar.
“Cakupannya lebih luas, diperuntukkan juga sebagai upaya menangkal terorisme dan mengantisipasi hubungan seks bebas di kabupaten yang ber-ikon Tenteram ini,” jelas politisi dari PDIP tadi.
Baca Juga: 200 Ribu Pemilih Pemula di Karanganyar Bakal Diperebutkan di Pemilu 2024
Dijelaskan, indikasi makin banyaknya kos-kosan dan rumah sewa yang tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), juga merupakan salah satu aspek yang menginspirasi pengusulan Perda ini.