Diperingatkan 2X24 Jam Tak Direspon, Kantor Pajak Sita Mobil Milik PT PU

- 27 Januari 2022, 11:24 WIB
Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Surakarta melakukan sita aset milik wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak.
Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Surakarta melakukan sita aset milik wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. /Humas DJP Jateng II/

KARANGANYARNEWS-Lantaran dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya, KPP Pratama Surakarta melakukan sita aset milik wajib pajak.

Langkas sita aset dilakukan kepada PT PU, atas tunggakan pajak yang belum dibayar. Ada pun aset yang disita berupa mobil sekitar Rp 80 juta. Eksekusi sita aset dilakukan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surakarta di Kota Solo.

Dan sita aset dilakukan Kantor Pelayanan Pajak / KPP Pratama Surakarta sesuai Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) nomor SIT-00008/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 26/01/2022.

Baca Juga: New Peugeot 2008 Jadi Mobil Favorit di Italia, Terpilih Sebagai Auto Eropa 2021

"Langkah sita aset dilakukan karena wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai waktu yang telah ditentukan," kata Kepala KPP Pratama Surakarta Yunus Darmono dalam siaran pers.

Dikatakan, tindakan penagihan aktif ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk memberi efek jera, khususnya bagi para penunggak pajak. Dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Surakarta," kata Yunus.

Baca Juga: New Peugeot 2008 Jadi Mobil Favorit di Italia, Terpilih Sebagai Auto Eropa 2021

Apabila dalam jangka waktu 14 hari, setelah dilakukan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, maka kendaraan roda empat yang menjadi objek sita akan dilelang.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah