Jangan Asal Pesan, Beli Pelat Nomor Putih Kendaraan di Online Bisa Kena Tilang!

- 26 Mei 2022, 00:14 WIB
Korlantas) Polri meminta masyarakat agar menggunakan pelat nomor kendaraan warna putih secara resmi, tidak membelinya secara online. (Foto: Pixabay/Matlachu)
Korlantas) Polri meminta masyarakat agar menggunakan pelat nomor kendaraan warna putih secara resmi, tidak membelinya secara online. (Foto: Pixabay/Matlachu) /

Adapun perubahan pelat nomor warna putih mulai dilakukan tahun ini.

"Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih karena kan sudah lima tahun," ucap Brigjen Pol Yusri Yunus kepada awak media akhir pekan lalu.

Dalam kurun waktu lima tahun, pihaknya mengungkapkan, ada beberapa kendaraan prioritas bisa mengganti pelat hitam menjadi putih, yakni kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah