Jangan Asal Pesan, Beli Pelat Nomor Putih Kendaraan di Online Bisa Kena Tilang!

- 26 Mei 2022, 00:14 WIB
Korlantas) Polri meminta masyarakat agar menggunakan pelat nomor kendaraan warna putih secara resmi, tidak membelinya secara online. (Foto: Pixabay/Matlachu)
Korlantas) Polri meminta masyarakat agar menggunakan pelat nomor kendaraan warna putih secara resmi, tidak membelinya secara online. (Foto: Pixabay/Matlachu) /

KARANGANYARNEWS - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta masyarakat agar menggunakan pelat nomor kendaraan warna putih secara resmi, tidak membelinya secara online. Pasalnya, jika tidak sesuai dengan spesifikasi bisa ditilang.

Penggunaan pelat nomor kendaraan warna putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jangan sampai masyarakat beli di online karena tidak sesuai dengan spesifikasinya. Karena bisa ditilang, ditindak sesuai aturan," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Rabu, 25 Mei 2022, dilansir dari laman PMJ News.

Baca Juga: Gary Iskak Ditangkap Polisi Akibat Narkoba, Iatri Tulis Pesan Menyentuh

Pihaknya pun meminta masyarakat agar menggunakan pelat nomor kendaraan warna putih sesuai ketentuan berlaku.

Sementara ini, penggunaan pelat nomor putih akan  dilakukan secara bertahap, khususnya pada kendaraan baru.

"Misalnya bulan depan beli kendaraan baru, sudah pakai pelat putih. Motor mati tahun 2025, baru pakai pelat putih. Jadi enggak usah bernafsu," ujar Brigjen Pol Yusri Yunus.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada 2027 mendatang.

Baca Juga: Adik Jokowi Nikah Besok, Maruf Amin dan Andika Perkasa Jadi Saksi

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x