Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)? Program Beasiswa Kontroversial yang Menuai Protes

- 9 Maret 2024, 21:01 WIB
Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)? Program Beasiswa Kontroversial yang Menuai Protes
Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)? Program Beasiswa Kontroversial yang Menuai Protes /Pemprov DKI Jakarta/

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan bahwa peninjauan data penerima bantuan ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.

Data DTKS yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial pada November-Desember 2023 menjadi panduan utama dalam penyaluran bantuan. Data ini dipadankan dengan Registrasi Sosial Ekonomi untuk mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat.

Syarat Penerima KJMU

Untuk mengikuti program ini, peserta harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.

Beberapa syarat bagi penerima program ini antara lain adalah tinggal dan memiliki identitas di DKI Jakarta, terdaftar dalam DTKS atau DTKS Daerah, serta tidak menerima bantuan pendidikan dari APBN dan/atau APBD.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pilot Batik Air Tertidur 28 Menit saat Penerbangan

Kontroversi dan Protes Publik

Pencabutan mendadak terhadap sejumlah penerima KJMU telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Banyak pihak yang menyayangkan kebijakan tersebut, sementara yang lain mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mengevaluasi program bantuan ini.

Masyarakat berharap agar kebijakan terkait program KJMU dapat lebih transparan dan memberikan keadilan bagi para penerima manfaat.

Sebagai salah satu program pendidikan yang diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan mahasiswa tidak mampu, KJMU perlu dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan manfaatnya mencapai sasaran.

Dalam situasi kontroversial seperti ini, penting bagi pemerintah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan melakukan langkah-langkah yang adil demi kebaikan bersama.

Halaman:

Editor: Mupus Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah