KARANGANYARNEWS - Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU): Program Beasiswa Kontroversial yang Menuai Protes.
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) telah menjadi perbincangan hangat di media sosial belakangan ini.
Program bantuan yang ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu di Jakarta ini memicu kontroversi setelah beberapa penerimanya mengalami pencabutan mendadak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Semarak Hati Teater Dunia di Solo, dari Monolog hingga Kethoprak Dagelan
Apa Itu KJMU?
KJMU, singkatan dari Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, merupakan salah satu program pendidikan Pemprov DKI Jakarta yang memberikan bantuan finansial kepada mahasiswa jenjang pendidikan D3, D4, dan S1.
Melalui program ini, penerima beasiswa berhak atas bantuan finansial sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester.
Beasiswa ini telah bekerja sama dengan 110 perguruan tinggi negeri dan swasta, seperti Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, dan UIN Syarif Hidayatullah. Namun, belakangan isu terkait pencabutan program ini menjadi sorotan utama di media sosial.
Baca Juga: Tarif PPN Naik 12 Persen Mulai 2025 Mendatang, Begini Penjelasan Mengko Air Langga
Penjelasan Pemprov Terkait Pencabutan KJMU
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pencabutan KJMU tidak terjadi secara sepihak.