Tarif PPN Naik 12 Persen Mulai 2025 Mendatang, Begini Penjelasan Mengko Air Langga

- 9 Maret 2024, 18:52 WIB
Tarif PPN Naik 12 Persen Mulai 2025 Mendatang, Begini Penjelasan Mengko Air Langga
Tarif PPN Naik 12 Persen Mulai 2025 Mendatang, Begini Penjelasan Mengko Air Langga /Pixabay/Katya_Ershova

KARANGANYARNEWS - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen, mulai tahun 2025. Begini penjelasan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Aturan untuk kenaikan tarif PPN, kata Airlangga, akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” ujar Menko Airlangga di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024 kemarin.

Baca Juga: 78 Penunggak Pajak Dipanggil, 48 WP Bayar Ditempat, dan 30 WP Minta Waktu

Kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut, lanjut politisi Partai Golkar ini, merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.

Baca Juga: Wajib Pajak Di DJP Jateng II Naik, tapi Penerimaan Turun, Ini Alasannya?

Dia menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan.

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x