Lega..., Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Sektor Perumahan Diperpenjang

- 3 Februari 2022, 14:50 WIB
Pembangunan perumahan subsidi di Polokarto Sukoharjo, Kamis (3/2/2022).
Pembangunan perumahan subsidi di Polokarto Sukoharjo, Kamis (3/2/2022). /Langgeng Widodo/


KARANGANYARNEWS-Diskon atau intensif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan diperpenjang untuk tahun 2022.

Selaku Ketua KKSK, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani aturan mengenai insentif pajak yang sudah bergulir sejak tahun lalu.

Dia beralasan, insentif pajak itu terbukti memberikan dampak positif bagi sektor properti. KSSK mencatat, insentif PPN perumahan yang diikuti pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) adalah untuk Kredit Properti.

Baca Juga: Astana Giri Bangun Pernah Diisukan Berlapis Emas, Inlah 9 Fakta Makam Presiden Soeharto

Kemudian, Rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Otoritas Jasa Keuangan membantu dalam melakukan pelonggaran aset tertimbang menurut risiko (ATMR), ketentuan tarif premi asuransi dan ketentuan uang muka perusahaan pembiayaan.

Nah, menurut ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani, Rabu, 2 Februari 2022, kebijakan itu mampu mendorong realisasi kredit properti hingga Rp 465,55 triliun per Desember 2021.

Baca Juga: Mimpi Tak Terduga, Lady Gaga Masuk Nominasi BAFTA Award 2022

“Pemerintah bersama Bank Indonesia dan OJK mampu mendorong realisasi kredit properti hingga Rp 465,55 triliun per Desember 2021,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Sri Mulyani mengakui, pemulihan ekonomi tahun 2021 terjadi berkat dukungan berbagai elemen kebijakan dalam KSSK. Sinergi kebijakan, baik yang bersifat across the board yaitu berlaku untuk seluruh sektor di dalam perekonomian maupun yang sifatnya spesifik pada sektor tertentu, telah berkontribusi dalam menjaga dan memperkuat momentum pemulihan pada tahun 2021.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x