78 Penunggak Pajak Dipanggil, 48 WP Bayar Ditempat, dan 30 WP Minta Waktu

- 12 Desember 2021, 08:03 WIB
Sosialisasi tentang hak dan kewajiban perpajakan serta aspek penegakan hukum pajak yang diselenggarakan Kanwil DJP Jawa Tengah II di Solo, baru-baru ini.
Sosialisasi tentang hak dan kewajiban perpajakan serta aspek penegakan hukum pajak yang diselenggarakan Kanwil DJP Jawa Tengah II di Solo, baru-baru ini. /Humas DJP Jawa Tengsh II/

KARANGANYARNEWS-Kanwil DJP Jawa Tengah II memanggil dan mengumpulkan 78 wajib pajak potensial yang menunggak pembayaran.

Dari pemanggilan itu, 48 wajib pajak bersedia membayar pada saat konseling di kantor DJP. Sebanyak 30 wajib pajak belum membayar, tetapi ada kepastian akan melakukan pembayaran.

Dan ada 11 wajib pajak meski tidak hadir tapi mau membayar. Sehinga sampai 7 Desember 2021, total ada 59 wajib pajak melakukan pembayaran. Sebelum pembayaran, pihak DJP memberi pemahaman pada para wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta aspek penegakan hukum pajak.

"Ini merupakan suatu hal yang luar biasa, karena wajib pajak berubah perilakunya setelah diberi edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta aspek penegakan hukum pajak," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II Saepudin.

Materi kewajiban perpajakan tentang kemudahan administrasi dan insentif perpajakan bagi UMKM. Mulai dari definsi UMKM dilanjutkan pentingnya pencatatan/pembukuan. Dijelaskan pula cara menyampaikan SPT secara daring melalui eFiling.

"e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara online dan real time melalui internet di www.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi (ASP) yang terdaftar sebagai agen pajak," ungkap penyuluh pajak Timon Pieter yang ditunjuk sebagai narasumber.

Sementara itu terkait proses penegakan hukum, DJP menjelaskan, penegakan hukum pajak bermakna sebagai langkah bagaimana menegakkan norma hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"UU KUP menyatakan penegakan hukum bisa dilakukan dengan dua cara yaitu, cara administrasi atau pidana, serta aspek penegakan hukum pajak," kata Timon Pieter.

Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap, sosialisasi penegakan hukum pajak dapat menciptakan keadilan, kemanfaatan, kepastian dan perlindungan hukum.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah