Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)? Program Beasiswa Kontroversial yang Menuai Protes

- 9 Maret 2024, 21:01 WIB
Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)? Program Beasiswa Kontroversial yang Menuai Protes
Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)? Program Beasiswa Kontroversial yang Menuai Protes /Pemprov DKI Jakarta/

KARANGANYARNEWS - Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU): Program Beasiswa Kontroversial yang Menuai Protes.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) telah menjadi perbincangan hangat di media sosial belakangan ini.

Program bantuan yang ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu di Jakarta ini memicu kontroversi setelah beberapa penerimanya mengalami pencabutan mendadak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Semarak Hati Teater Dunia di Solo, dari Monolog hingga Kethoprak Dagelan

Apa Itu KJMU?

KJMU, singkatan dari Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, merupakan salah satu program pendidikan Pemprov DKI Jakarta yang memberikan bantuan finansial kepada mahasiswa jenjang pendidikan D3, D4, dan S1.

Melalui program ini, penerima beasiswa berhak atas bantuan finansial sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester.

Beasiswa ini telah bekerja sama dengan 110 perguruan tinggi negeri dan swasta, seperti Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, dan UIN Syarif Hidayatullah. Namun, belakangan isu terkait pencabutan program ini menjadi sorotan utama di media sosial.

Baca Juga: Tarif PPN Naik 12 Persen Mulai 2025 Mendatang, Begini Penjelasan Mengko Air Langga

Penjelasan Pemprov Terkait Pencabutan KJMU

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pencabutan KJMU tidak terjadi secara sepihak.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan bahwa peninjauan data penerima bantuan ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.

Data DTKS yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial pada November-Desember 2023 menjadi panduan utama dalam penyaluran bantuan. Data ini dipadankan dengan Registrasi Sosial Ekonomi untuk mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat.

Syarat Penerima KJMU

Untuk mengikuti program ini, peserta harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.

Beberapa syarat bagi penerima program ini antara lain adalah tinggal dan memiliki identitas di DKI Jakarta, terdaftar dalam DTKS atau DTKS Daerah, serta tidak menerima bantuan pendidikan dari APBN dan/atau APBD.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pilot Batik Air Tertidur 28 Menit saat Penerbangan

Kontroversi dan Protes Publik

Pencabutan mendadak terhadap sejumlah penerima KJMU telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Banyak pihak yang menyayangkan kebijakan tersebut, sementara yang lain mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mengevaluasi program bantuan ini.

Masyarakat berharap agar kebijakan terkait program KJMU dapat lebih transparan dan memberikan keadilan bagi para penerima manfaat.

Sebagai salah satu program pendidikan yang diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan mahasiswa tidak mampu, KJMU perlu dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan manfaatnya mencapai sasaran.

Dalam situasi kontroversial seperti ini, penting bagi pemerintah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan melakukan langkah-langkah yang adil demi kebaikan bersama.

Semoga program KJMU dapat menjadi sarana yang efektif dalam mendukung kemajuan pendidikan di DKI Jakarta, sesuai dengan tujuan awalnya.***

Editor: Mupus Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah