Berisiko Tinggi Alami Gejala Berat, Kemenkes Izinkan Vaksinasi Covid-19 pada Ibu Hamil

3 Agustus 2021, 15:48 WIB
Ibu hamil menjadi salah satu kelompok berisiko tinggi apabila terpapar Covid-19. Kemenkes pun akan segera memberikan vaksinasi bagi golongan ini (Foto: Pixabay) /

KARANGANYARNEWS - Ibu hamil menjadi salah satu kelompok sangat berisiko apabila terpapar Covid-19. Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat, bahkan meninggal dunia.

Adapun untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan akan segera memberikan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil.

Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Baca Juga: BLACKPINK Gabung Weverse, Dandanan Lisa Bikin Melongo! Tembus Ratusan Juta

Melansir Kementerian Kesehatan RI, kemkes.go.id, Selasa, 3 Agustus 2021, Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.

Dengan terbitnya aturan ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan Provinsi, kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil, terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi.

Dalam aturan itu juga menjelaskan vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Oleh karenanya, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.

Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan Kementerian Kesehatan.

Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA, yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.

Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.

Dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai interval dari jenis vaksin.

Baca Juga: Rekor! Bendungan Semantok Nganjuk bakal Jadi Terpanjang di Asia Tenggara

Sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil ini.

Mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin situs web Kementerian Kesehatan.

Pemerintah juga akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai indikasi medis dan protokol pengobatan. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler