Pemerintah Klaim RUU PDP Jamin Perlindungan Data Pribadi yang Progresif dan Komprehensif

- 1 Juli 2021, 23:57 WIB
Ilustrasi data pribadi.
Ilustrasi data pribadi. /Pixabay/mohamed Hassan

KARANGANYARNEWS - Indonesia memiliki beberapa regulasi sektoral yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Mulai dari  Undang-Undang Perbankan, Telekomunikasi, Administrasi Kependudukan, Kesehatan dan peraturan sektor lainnya.

Koordinator Hukum dan Kerjasama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Josua Sitompul menyatakan, regulasi sektoral pada dasarnya memiliki karakteristik tersendiri. Namun, dalam cakupan nasional diperlukan suatu peraturan yang komprehensif.  

Hal itu diungkap dalam Webinar Kebocoran Data, Siapkan Proteksi, diselenggarakan Institute for Social Economic Digital Indonesia, dari Jakarta, Rabu (16/6/2021).

“Hal ini mungkin di satu sisi relevan, mengingat di masing-masing sektor dinilai memiliki karakteristiknya masing-masing. Tetapi kalau kita berbicara secara nasional dan ke depan, maka tentunya diperlukan suatu usaha yang lebih komprehensif dalam rangka membangun sistem perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Baca Juga: Kominfo Siapkan 5G Jadi Pendorong Lompatan Besar Inovasi Digital Indonesia

Mewakili Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan, Josua Sitompul menjelaskan upaya perlindungan terhadap data pribadi juga telah diatur dalam beberapa Peraturan Pemerintah (PP), antara lain PP Nomor 82 Tahun 2012 yang kemudian diturunkan di dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.ah

“Lalu ada juga sekarang PP 71/2019 dan RUU PDP (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi). Maka bisa kita lihat usaha secara nasional untuk membangun suatu sistem perlindungan data pribadi yang lebih progresif dan komprehensif,” paparnya.

Menurut Koordinator Hukum dan Kerjasama Ditjen Aptika, ada beberapa perbedaan yang menonjol antara Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri dengan RUU PDP, seperti dalam landasan filosofis ketika sebuah peraturan tersebut dibuat.

“Mungkin di dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak terlalu jelas mengapa data pribadi itu perlu dilindungi, tetapi belum terlalu tegas disebutkan. Sedangkan di RUU PDP yang sedang dibahas bersama dengan DPR, secara lebih eksplisit dan juga tegas disebutkan bahwa perlindungan terhadap data pribadi merupakan perlindungan dari hak konstitusional warga negara Indonesia,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Arumi Sutrisni Putri

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x