Luhut Beri Syarat PPKM Level 4 Dapat Dilonggarkan

- 21 Juli 2021, 22:01 WIB
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Kemenko Marves)
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Kemenko Marves) /

KARANGANYARNEWS, Meski PPKM Darurat atau level 4 diperpanjang, pemerintah kemungkinan akan melonggarkan sejumlah aturan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika ada penurunan kasus dan perbaikan penanganan Covid-19 dari seluruh sisi dan indikator.

“Kita akan lihat data-data, pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah, apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi terutama penurunan kasus dan indikato-indikator sesuai dengan acuan WHO,” paparnya dalam keterangan pers secara virtual Rabu (21/7) malam.

Berdasarkan data pemerintah selama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli, ia mengungkapkan bahwa terdapat penurunan keterisian tempat tidur rumah sakit, penurunan kasus harian dan penurunan mobilitas masyarakat.

Luhut menyebut, jika ada perbaikan penanganan Covid-19 yang signifikan beberapa daerah akan langsung bisa dinaikkan menjadi level 2.

“Kita juga ingin hati-hati sehingga nanti, yang baru mulai baik ini jangan jadi memburuk. Jadi mohon kesabaran kita semua karena kita berperang terhadap varian yang betul-betul sangat ganas ini,” ujar Koordinator Pelaksanaan PPKM Jawa Bali itu.

Pemerintah telah memutuskan tidak lagi menggunakan penyebutan PPKM Darurat melainkan menggunakan tingkatan atau level 1 hingga 4. PPKM level 4 merupakan tingkatan paling tinggi atau setara dengan pembatasan pada PPKM Darurat.

Penentuan level PPKM ini berdasarkan indikator diantaranya laju transmisi respons system kesehatan serta kondisi sosiologis masyarakat.

Editor: Zening Demaringtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah