PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan yang Dilonggarkan!

- 26 Juli 2021, 00:54 WIB
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Kemenko Marves)
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Kemenko Marves) /

KARANGANYARNEWS, Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Pulau Jawa-Bali diperpanjang sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Namun pemerintah memberikan beberapa kelonggaran aturan dalam implementasinya, tidak seperti saat pelaksanaan PPKM Darurat periode lalu.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Bisar Pandjaitan mengungkapkan sejumlah penyesuaian aturan akan diterapkan dalam implementasi PPKM Level 4 di 95 wilayah Jawa-Bali.

Seperti sector ekonomi pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi seperti biasa dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

“Pasar raya yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengna kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 sore dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah. Kami minta pemda supaya mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru,” ucap Luhut dalam konfrensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Untuk bidang usaha jasa lainnya, seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, pedagang asongan dan usaha kecil lain yang sejenis, diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 dengan protocol kesehatan ketat.

Untuk warung makan, restoran, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan melakukan makan ditempat atau dine-in dengan waktu operasional hingga pukul 20.00 dan maksimal waktu makan 20 menit per pengunjung.

“Dan kami sarankan selama makan, karena tidak memakai masker,jangan banyak berkomunikasi,” terangnya.

Untuk sektor transportasi umum yang terdiri dari kendaraan angkutan umum dan masal; taksi konvensional dan online; serta kendaraan sewa/rental harus mengikuti pengaturan kapasitas penumpang maksimal 50 persen.

Sedangkan ketentuan-ketentuan lain masih sama dengan aturan PPKM Level 4 yang telah berjalan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Zening Demaringtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x