Daftar Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali Periode 14-20 September 2021

- 14 September 2021, 17:26 WIB
PPKM Level 4 diterapkan di 3 kabupaten/kota, Level 3 di 82 kab/kota, dan Level 2 di 43 kab/kota mulai 14 hingga 20 September 2021 (Foto Ilustrasi: Pixabay/Clément Dellandrea)
PPKM Level 4 diterapkan di 3 kabupaten/kota, Level 3 di 82 kab/kota, dan Level 2 di 43 kab/kota mulai 14 hingga 20 September 2021 (Foto Ilustrasi: Pixabay/Clément Dellandrea) /

KARANGANYARNEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Tito pada tanggal 13 September 2021 dan berlaku mulai tanggal 14 hingga 20 September tersebut, PPKM Level 4 diterapkan di 3 kabupaten (kab)/kota, Level 3 di 82 kab/kota, dan Level 2 di 43 kab/kota.

Daerah yang level asesmennya mengalami perbaikan sebanyak 15 kab/kota, yaitu Kab Jembrana, Kab Bangli, Kab Karangasem, Kab Badung, Kab Gianyar, Kab Klungkung, Kab Tabanan, Kab Buleleng, Kota Denpasar, Kab Magetan, dan Kab Ponorogo dari Level 4 ke Level 3 serta Kota Banjar, Kota Tegal, Kota Kediri, dan Kab Jombang dari Level 3 ke Level 2.

Baca Juga: Primbon Jawa: Waspadalah, Neptu Weton Selasa Pon Mudah Tertipu Bujuk Rayu

Sedangkan daerah yang levelnya memburuk sebanyak enam kab/kota, yaitu Kab Purwakarta dari Level 2 ke Level 4; Kab Cirebon dan Kab Brebes dari Level 3 ke Level 4; serta Kab Wonosobo, Kab Tegal, dan Kab Bondowoso dari Level 2 ke Level 3.

Berikut rincian daerah PPKM di Jawa-Bali dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

PPKM Level 4 sebanyak tiga kab/kota di dua provinsi menerapkan PPKM Level 4, yaitu Kab Purwakarta dan Kab Cirebon di Jawa Barat (Jabar) dan Kab Brebes di Jawa Tengah (Jateng).

PPKM Level 3 sebanyak 82 daerah di tujuh provinsi, yang menerapkan PPKM Level 3 adalah sebagai berikut: Banten di Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kab Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

DKI Jakarta di Kab Administratif Kepulauan Seribu, Kota Administratif Jakarta Barat, Kota Administratif Jakarta Timur, Kota Administratif Jakarta Selatan, Kota Administratif Jakarta Utara, dan Kota Administratif Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x