PeduliLindungi Dapat Digunakan Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri, Begini Caranya!

- 15 September 2021, 00:07 WIB
Kemenkes meluncurkan fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi agar WNI dan WNA yang menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri bisa memperoleh Kartu Verifikasi Vaksinasi Non Indonesia  (Foto Ilustrasi: Pixabay/nvtrlab)
Kemenkes meluncurkan fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi agar WNI dan WNA yang menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri bisa memperoleh Kartu Verifikasi Vaksinasi Non Indonesia (Foto Ilustrasi: Pixabay/nvtrlab) /

KARANGANYARNEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi agar warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri bisa memperoleh Kartu Verifikasi Vaksinasi Non Indonesia (VNI).

“Hari ini kami akan memperkenalkan bagaimana para WNI, terus kemudian juga nanti itu WNA bisa mengakses PeduliLindungi, walaupun sertifikat vaksinnya bukan diperoleh di Indonesia,” kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji dalam keterangan pers, Selasa, 14 September 2021.

Penambahan fitur ini, ujar Setiaji, dalam rangka memudahkan verifikasi bagi WNI maupun WNA yang sudah mendapatkan vaksinasi di luar negeri.

Baca Juga: 3 Strategi TNI Sukseskan Program Vaksinasi Nasional

“Jadi kami sudah menyiapkan website dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftarkan dan kemudian nanti akan kami verifikasi,” ucapnya, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Adapun prodesur untuk memperoleh Kartu Verifikasi VNI adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran

WNA atau WNI yang divaksinasi di luar negeri mengakses laman vaksinln.dto.kemkes.go.id, kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi sertifikat.

  1. Verifikasi

Kemenkes akan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI, sedangkan untuk WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing.

“Untuk WNA, kami bersama Kemenlu, bekerja sama juga nanti akan melakukan koordinasi dengan kedutaan masing-masing, sehingga sertifikat vaksin yang bukan dari Indonesia ini akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing,” terang Setiaji.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x