Ini Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali Periode 21 September hingga 4 Oktober 2021

- 21 September 2021, 14:27 WIB
Pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan PPKM di luar Jawa-Bali, berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021 (Foto Ilustrasi: Pixabay/Clément Dellandrea)
Pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan PPKM di luar Jawa-Bali, berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021 (Foto Ilustrasi: Pixabay/Clément Dellandrea) /

KARANGANYARNEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Tito pada 20 September 2021 dan berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober, sudah tidak ada kabupaten (kab)/kota menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali, menyisakan 86 kab/kota menerapkan PPKM Level 3 dan 42 kab/kota menerapkan Level 2.

Melansir laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Selasa (21/09/2021), daerah yang level asesmennya mengalami perbaikan sebanyak tiga kab/kota, yakni Kab Purwakarta dan Kab Cirebon di Jawa Barat (Jabar) serta Kab Brebes di Jawa Tengah dari Level 4 ke Level 3. Sementara Kota Banjar di Jawa Barat berubah dari Level 2 ke Level 3.

Baca Juga: Primbon Jawa, Inilah 8 Jodoh Pinasti Neptu Weton Selasa Kliwon

PPKM Level 3

Sebanyak 86 daerah di tujuh provinsi menerapkan PPKM Level 3, yakni Banten di Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kab Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

DKI Jakarta di Kab Administratif Kepulauan Seribu, Kota Administratif Jakarta Barat, Kota Administratif Jakarta Timur, Kota Administratif Jakarta Selatan, Kota Administratif Jakarta Utara, dan Kota Administratif Jakarta Pusat.

Jawa Barat di Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kab Tasikmalaya, Kab Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kab Cirebon, Kab Bogor, Kab Bekasi, Kab Bandung Barat, Kab Bandung, dan Kab Sumedang.

Jawa Tengah di Kab Wonosobo, Kab Wonogiri, Kab Tegal, Kab Sukoharjo, Kab Sragen, Kab Purworejo, Kab Purbalingga, Kab Magelang, Kota Surakarta, Kota Magelang, Kab Klaten, Kab  Kebumen, Kab Karanganyar, Kab Cilacap, Kab Banyumas, Kab Brebes, Kota Salatiga, dan Kab Boyolali.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x