WFO Diprioritaskan bagi ASN yang Telah Divaksin

- 25 September 2021, 00:07 WIB
Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah memperoleh vaksin Covid-19 (Foto: setkab.go.id)
Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah memperoleh vaksin Covid-19 (Foto: setkab.go.id) /

KARANGANYARNEWS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan pengaturan sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kali ini, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah memperoleh vaksin Covid-19, baik yang berada di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali.

“25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor nonesensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 dan 3),” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, sebagaimana tertuang di dalam lampiran pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor nonesensial pada PPKM Level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning.

Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen.

Baca Juga: Penyelundupan 122.100 Benih Lobster ke Singapura Digagalkan, 4 Pelaku Diringkus

Melansir laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Jumat, 24 September 2021, instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai.

Jika berada di PPKM Level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal seratus persen. Tentu dengan memerhatikan WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19.

Instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal seratus persen.

Sementara itu, pada instansi pemerintah nonesensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4, diberlakukan work from home (WFH) secara penuh.

Jika berada di Level 3, WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai, sedangkan jika berada di Level 2, WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x