WFO Diprioritaskan bagi ASN yang Telah Divaksin

- 25 September 2021, 00:07 WIB
Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah memperoleh vaksin Covid-19 (Foto: setkab.go.id)
Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah memperoleh vaksin Covid-19 (Foto: setkab.go.id) /

Bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM Level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai.

Sementara pada PPKM Level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75 persen pegawai.

Perlu diperhatikan bahwa di sektor esensial dan nonesensial, pegawai WFO adalah yang telah divaksin Covid-19.

Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal seratus persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi.

Baca Juga: Rintis 3 Fokus Usaha, Toba Tenun Sejahtra Komitmen Perkuat Ekosistem Ulos

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni sektor nonesensial, sektor esensial, dan sektor kritikal.

Tjahjo Kumolo menegskan, pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat sebagaimana tertera dalam SE Menteri PANRB Nomor 17 dan 21 Tahun 2021.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah