54 Daftar Wilayah Satpas Layanan Perpanjangan SIM Online Korlantas Polri

- 28 September 2021, 21:49 WIB
Korlantas Polri memiliki layanan perpanjangan SIM secara online. Perpanjang SIM tak perlu ke Satpas lagi karena bisa secara online menggunakan gadget. (Foto: Pixabay/andibreit)
Korlantas Polri memiliki layanan perpanjangan SIM secara online. Perpanjang SIM tak perlu ke Satpas lagi karena bisa secara online menggunakan gadget. (Foto: Pixabay/andibreit) /

KARANGANYARNEWS - Memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sudah memiliki layanan perpanjangan SIM secara online. Perpanjang SIM tak perlu ke Satpas lagi karena bisa dilakukan secara online menggunakan gadget.

Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf, mengatakan saat ini sudah banyak Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang bisa melayani perpanjangan SIM online.

"54 Satpas tersebut sudah mewakili seluruh provinsi di Indonesia," jelas Dir Regident Korlantas Polri, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Selasa, 28 September 2021.

Jenderal bintang satu ini mengatakan pihaknya akan terus menambah jumlah pelayanan SIM secara online dari total Satpas sebanyak 462 lokasi di Indonesia.

Baca Juga: 8 Tanda Kamu sedang Kena Pelet, Salah Satunya Bucin Akut!

Sementara itu, sejak 13 April hingga 21 September 2021 sudah cukup banyak masyarakat memanfaatkan pelayanan SIM online.

Jumlah pemohon SIM secara online mencapai 96.031 nama dan jumlah pembayaran atau SIM dicetak melalui virtual sebanyak 96.031 nama.

Pelayanan SIM online ini dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi di gadget.

Aplikasi itu khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C secara online.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x