Peserta Pelatihan Content Creator Batch 28 PRMN Dibekali Pedoman Media Siber

- 22 Oktober 2021, 22:49 WIB
Peserta Pelatihan Content Creator Batch 28 PRMN Dibekali Pedoman Media Siber
Peserta Pelatihan Content Creator Batch 28 PRMN Dibekali Pedoman Media Siber /Langgeng Widodo/

KARANGANYARNEWS-Dalam pedoman media siber, kata Nuzulia Rega, mentor dari Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), artikel di media siber merupakan tanggung jawab media siber itu, termasuk kutipan dari siber yang lain.

Jika media siber sumber melakukan ralat, kata Nuzulia Rega, media siber pengutip juga wajib melakukan ralat. Dan jika media siber tidak melakukan ralat dan koreksi atas berita dari media sumber, maka bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum.

Hal itu dikatakan kepada peserta Pelatihan Content Creator Batch 28 yang diselenggarakan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) secara virtual, Jumat (22/10/2021). Selain pedoman media siber, dalam Pelatihan Content Creator hari kelima sesi kedua itu juga dijelaskan tentang kode etik jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

Bagaimana jika melanggar? Menurut Nuzulia Rega, perbuatan wartawan atau pers yang melanggar hukum dikenal dengan delik pers, yaitu tindak pidana yang dilakukan pers. Seperti, pencemaran nama baik, penghinaan, hasutan, dan membocorkan tugas negara.

Tindak pidana yang dilakukan pers, dijerat Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, kendati KUHP tidak mengenal delik pers. Pers tidak kebal hukum, meski kebebasan pers dijamin undang-undang dan konstitusi.

Pers bisa dikatakan melakukan tindak pidana jika melakukan pelanggaran dalam pemberitaan. "Tindak pidana pers adalah semua kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan wartawan dengan menggunakan media pers sebagai alat," kata Nuzulia Rega.

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x