Penyelenggara pendidikan, senantiasa berupaya memberikan yang terbaik. Dimaksud agar anak didik tidak jadi generasi rebahan, laptopnya menyala untuk belajar daring, tapi tidak fokus karena belajarnya sambil rebahan.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim juga mengatakan, PTM tetap dilaksanakan mulai Juli 2021.
Terealisasinya kebijakan prioritas vaksin untuk guru, mengamanatkan pembelajaran kembali di sekolah. Dijelaskan juga, hasil survei Kemendikbud-Ristek, 80% orang tua menginginkan PTM segera dilaksanakan.
Baca Juga: Atlet Taekwondo Belia ‘Ditantang’ Gubernur, Sekar 20 Hari Raih 4 Mendali Emaaas
Meski demikian, ditegaskan orang tua memiliki hak mutlak. Penentu anaknya diperbolehkan sekolah tatap muka atau tidak, sebagaimana dijelaskan dalam portal Kemendikbud-Ristek, hak prerogatif orang tua.
Selain itu Nadiem Makarim juga selalu mengingatkan, status lavel PPKM masing-masing daerah tetap menjadi penentu, diperbolehkan atau tidaknya melaksanakan PTM terbatas.
Gayung pun bersambut, secara kebetulan makin banyak juga daerah yang turun statutus level PPKM-nya. Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, salah satunya.
Baca Juga: Pemerintah Waspadai Varian Baru Corona AY.4.2 dari Inggris
Meskipun PPKM di Kabupaten Karanganyar telah turun ke level 2, setiap sekolah yang akan melaksanakan PTM terbatas, harus dimonitor dan dievaluasi terlebih dulu oleh tim terpadu.
Tim lintas institusi ini beranggotakan Satgas Covid - 19 (tingkat kabupaten dan kecamatan), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan Dewan Pendidikan Kabupaten Karanganyar.