Operasi Lilin 2021: Polisi Tak Lakukan Tilang di Jalan, tapi...

- 23 Desember 2021, 16:43 WIB
Polri menggelar Operasi Lilin 2021 dalam rangka pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, terhitung mulai 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (Foto Ilustrasi: Pixabay/Dele_o)
Polri menggelar Operasi Lilin 2021 dalam rangka pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, terhitung mulai 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (Foto Ilustrasi: Pixabay/Dele_o) /

KARANGANYARNEWS - Polri menggelar Operasi Lilin 2021 dalam rangka pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, terhitung mulai 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selama operasi dipastikan tidak akan ada penindakan tilang di jalan raya.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengatakan tindakan tilang di jalan ditiadakan guna memperlancar arus lalu lintas.

"Anggota Polri di lapangan saya pastikan tidak akan ada yang melakukan penilangan. Kami bantu proses kelancaran dengan catatan para pemakai jalan bisa kerja sama ketika pengaturan-pengaturan ini kita lakukan," terang Irjen Pol Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Baca Juga: Detik-detik Lengkap Mbah Minto Meninggal Dunia

Kendati tak ada penindakan tilang di jalan raya, Kakorlantas Polri mengatakan penerapan tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) tetap berlaku.

"Saya ingin mengingatkan saja bahwa cara bertindak melalui tilang yang selama ini kita laksanakan di jalan sudah mulai kita bergeser ke penggunaan elektronik. Jadi, walaupun kami tidak akan tilang di jalan, nanti tagihannya masuk ke rumah ya," terang jenderal bintang dua.

Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, polantas hadir di tengah masyarakat guna membantu kelancaran lalu lintas pada saat melakukan perjalanan.

Ia pun mengimbau agar perjalanan direncanakan secara matang.

"Para pemakai jalan juga bisa bekerja sama ketika pengaturan-pengaturan ini kita lakukan," tutup lulusan Akabri 1988. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x