KARANGANYARNEWS - Label Halal Indonesia banyak mendapat perhatian dari masyarakat. Beberapa pihak menilai jika label baru ini Jawa sentris karena berbentuk gunungan wayang dan motif batik lurik atau surjan.
Kapala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Mastuki, mengatakan pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label Halal Indonesia bukan berarti Jawa sentris.
“Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan Jawa sentris,” tegasnya di Jakarta, Senin, 14 Maret 2022, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.
Baca Juga: Gempa M6,9 Guncang Siberut Mentawai Hari Ini, BMKG: Berpotensi Destruktif
Ada tiga penjelasan disampaikan Mastuki terkait hal ini. Pertama, baik wayang maupun batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia.
Keduanya ditetapkan UNESCO sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya nonbendawi (intangible heritage of humanity).
“Wayang ditetapkan pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009,” jelas Mastuki.
“Karenanya, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah Nusantara,” sambungnya.
Kedua, penetapan label halal Indonesia dilakukan melalui riset cukup lama dan melibatkan ahli.