Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal, Cek di Sini!

- 18 Maret 2022, 22:44 WIB
 Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan permohonan sertifikasi halal. (Foto Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)
Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan permohonan sertifikasi halal. (Foto Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun) /Mufid Majnun

KARANGANYARNEWS - Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal. Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, tengah pekan ini, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id, Jumat, 18 Maret 2022.

Baca Juga: Ini Dia 7 Foto Irina Shayk, Model Paling Aduhai di Rusia

Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.

Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," jelas Muhammad Aqil Irham.

"Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia," sambungnya.

Baca Juga: Kasus KM 50, Dua Polisi Penembak Anggota FPI Lepas dari Sanksi Pidana

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenag.go,id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x