Tangkap Saifuddin Ibrahim Penista Agama, Polri Keluarkan Red Notice

- 31 Maret 2022, 23:34 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan pihaknya bakal memproses pengajuan red notice ke Interpol untuk tersangka Saifuddin Ibrahim. (Foto ilustrasi: Pixabay/Diegoparra)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan pihaknya bakal memproses pengajuan red notice ke Interpol untuk tersangka Saifuddin Ibrahim. (Foto ilustrasi: Pixabay/Diegoparra) /

KARANGANYARNEWS - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan pihaknya bakal memproses pengajuan red notice ke Interpol untuk tersangka Saifuddin Ibrahim. Polisi menduga saat ini Saifuddin Ibrahim sedang berada di Amerika Serikat.

“Semua membutuhkan proses. Nanti red notice sudah dikeluarkan, nanti akan kami sampaikan. Sementara kami masih berproses,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Rabu, 30 Maret 2022, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Jenderal bintang satu memastikan, penyidik akan berupaya untuk mengungkap kasus terkait Saifuddin Ibrahim.

Baca Juga: Soal Aturan Mudik, Polri Ikuti Kebijakan Pemerintah

Ia juga menjelaskan penyidik akan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam perkara itu.

“Secara umum kita akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan berkoordinasi dengan semua kementerian/lembaga yang terkait dengan permasalahan ini,” ucapnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka.

Ia menjadi tersangka buntut dari pelaporan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri.

Saifuddin Ibrahim dilaporkan buntut dari unggahannya yang meminta Menteri Agama RI menghapus 300 ayat Alquran. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x