Patroli, Satgas Pangan Polda Jateng Amankan 9 Krat Minyak Goreng Kemasan Bermerek Diduga Tanpa Ijin

- 6 April 2022, 22:02 WIB
Minyak goreng kemasan merek Gulent diduga tanpa izin hasil temuan Satgas Pangan Polda Jateng saat patrolli di Pasar Boja, Kendal.
Minyak goreng kemasan merek Gulent diduga tanpa izin hasil temuan Satgas Pangan Polda Jateng saat patrolli di Pasar Boja, Kendal. /Humas Polda Jateng/


KARANGANYARNEWS-Tim Satgas Pangan Polda Jateng menemukan ratusan liter minyak goreng kemasan yang diduga tidak memiliki Ijin Edar.

Penemuan terjadi di Pasar Boja, Kendal saat Satgas Pangan Polda Jateng melaksanakan pantauan distributor minyak goreng, Senin (4/4/2022).

Dari temuan di lapangan itu, barang bukti berupa 9 krat minyak goreng kemasan merek Gulent isi 12 botol diamankan. Masing-masing botol netto 900 gram, sehingga jumlah yang diamankan 97,2 liter.

Dari temuan itu, kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora, ada dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-undang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen.

"Kita menemukan sejumlah minyak goreng kemasan merk Gulent. Saat ini kasusnya tengah dikembangkan," Rabu (6/4/2022) sore.

Penyelidikan tim Satgas Pangan, lanjut dia, menemukan fakta bahwa produk minyak Goreng Sawit kemasan tersebut belum memiliki izin edar.

"Merk itu tidak memiliki ijin dari BPOM serta tak mempunyai sertifikat halal, sehingga di khawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen," tandasnya.

Selain itu, kata dia, tim satgas pangan juga menemukan ada dugaan terjadinya kegiatan repacking minyak goreng bersubsidi tanpa Izin dalam kasus ini.

Dari penyelidikan diketahui produsen minyak goreng kemasan merk Gulent berada di Jakarta Utara.

"Saat ini masih diselidiki lokasi pabriknya. Ditreskrimsus juga masih memeriksa sejumlah saksi dan akan melakukan klarifikasi pada pemilik merk. Semoga segera terang dan dapat diungkap tuntas dalam waktu dekat," kata Kombes Johanson.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah