Beri Kenyamanan pada Pemudik, Daop 6 dan Polda DIY Pemeriksa Lintas Kesiapan Angkutan Lebaran

- 28 April 2022, 11:39 WIB
Pembagian bingkisan untuk petugas di Stasiun Patukan, Selasa (26/4/2022).
Pembagian bingkisan untuk petugas di Stasiun Patukan, Selasa (26/4/2022). /Daop 6 Yogyakarta/

KARANGANYARNEWS-PT KAI Daop 6 bersama Polda DIY melakukan pengecekan lintas menggunakan Kreta Lori Inspeksi (Dresin) dari Stasiun Yogyakarta sampai Stasiun Wates.

Pengecekan yang dilakukan Selasa (26/4/2022) itu untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kelancaran Angkutan Lebaran 2022 menggunakan transpotasi kereta api (KA).

Tampak dalam pengecekan itu, EVP Daop 6 Yogyakarta Iwan Eka Putra dan Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar. Dalam kesempatan itu juga dibagikan bingkisan untuk petugas di Stasiun Patukan, Rewulu, dan Wates.

"Kegiatan ini untuk mengecek kesiapan KAI Daop 6 dalam memberi pelayanan bagi pemudik," kata EVP Daop 6, Iwan Eka Putra dalam siaran pers.

"Berkaitan dengan kesalamatan di perlintasan kereta pada saat arus mudik, KAI berkoordinasi dengan kepolisian untuk bersama-sama menjaga perlintasan."

Berkaitan dengan syarat perjalanan dengan kereta api, Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto menjelaskan, aturan saat ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru :

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
e) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
f) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sementara itu dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

"Hasilnya dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding. Meski demikian, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima," kata Supriyanto.

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x