Siapa Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan? Ini Penjelasan Kemenag

- 24 Juni 2022, 17:53 WIB
Pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. (Foto ilustrasi: Dok. Istimewa/jaka)
Pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. (Foto ilustrasi: Dok. Istimewa/jaka) /

KARANGANYARNEWS - Pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Akhmad Fauzin menegaskan program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.

Menurutnya, ada tiga kelompok jemaah bisa dibadalhajikan.

Pertama, jemaah meninggal dunia di asrama haji embarkasi atau embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

Baca Juga: Geger Holywings Ajak Muhammad & Maria Minum Bir, MUI: Tak Masuk Surga

“Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa,” terang Akhmad Fauzin, saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (24/06/2022), dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

Lantas, bagaimana tahapan pelaksanaan badal haji? Akhmad Fauzin menjelaskan ada beberapa tahap harus dilalui.

Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan 9 Zulhijjah pukul 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).

Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pukul 11.00 WAS pada 9 Zulhijjah.

Baca Juga: Poster Resmi Film Pengabdi Setan 2 Communion Dirilis, Ibu Siap Meneror

“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh raangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” jelas Akhmad Fauzin.

Tahap selanjutnya atau kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji.

Terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.

“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya,” tegas Akhmad Fauzin yang juga Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Setjen Kemenag.

Baca Juga: Profil Rima Melati, Meninggal Dunia Tanggalnya Sama dengan Sang Suami Frans Tumbuan

Pemerintah, lanjut Akhmad Fauzin, mengimbau agar jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak tak bertanggung jawab.

Jemaah sebaiknya melapor kepada PPIH Kloter dan PPIH Sektor untuk memastikan pelaksanaan badal haji.

Jemaah bisa juga berkonsultasi terkait badal haji melalui WhatsApp center di nomor +966 503 5000 17. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x