Ini Syarat dan Cara Membuat SKCK Baru Online untuk Daftar CPNS 2023, Download Aplikasi Superapps Disini!

- 28 September 2023, 17:25 WIB
Ilustrasi - Cara buat SKCK online untuk daftar CPNS 2023, praktis bisa lewat HP untuk Sidoarjo, Surabaya hingga se-Indonesia, berapa biaya pembuatannya.
Ilustrasi - Cara buat SKCK online untuk daftar CPNS 2023, praktis bisa lewat HP untuk Sidoarjo, Surabaya hingga se-Indonesia, berapa biaya pembuatannya. /Tangkap layar Instagram.com/@biropegkejaksaan

KARANGANYARNEWS - Syarat dan Cara Membuat SKCK Baru Online Lewat HP untuk Daftar CPNS 2023. Salah satu dokumen yang harus dipersiapkan bagi Anda yang ingin mendaftar CPNS 2023 adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK akan diterbitkan oleh Polri untuk menyatakan catatan kejahatan seseorang. SKCK harus masih berlaku saat Anda mendaftar CPNS 2023.

Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena membuat SKCK sekarang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi superapps Presisi Polri. Aplikasi ini bisa diunduh di AppStore atau Playstore. Berikut adalah syarat dan cara bikin SKCK online untuk daftar CPNS 2023 dikutip Karanganyarnews.com dari website skck.polri.go.id.

Baca Juga: 3 Jenis Soal Tes CPNS SKD TKW TIU dan TKP, Ini Penjelasan dan Contoh Soalnya

Syarat Bikin SKCK Online

Sebelum Anda mengajukan SKCK online, pastikan Anda sudah memenuhi syarat berikut ini:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akta lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
  • Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari

Anda juga harus membayar biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000 melalui aplikasi Superapps Presisi Polri.

Cara Membuat SKCK Online

Setelah Anda mempersiapkan syarat-syarat di atas, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk bikin SKCK online:

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar PPPK BKKBN 2023, Download Formasi PDF, Kualifikasi, Jadwal dan Tahapan Seleksi

  1. Buka aplikasi Superapps Presisi Polri dan login dengan nomor telepon Anda
  2. Pilih menu “SKCK” dan klik “Ajukan SKCK”
  3. Isi formulir permohonan SKCK dengan data diri Anda
  4. Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, foto, dan sidik jari
  5. Lakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK melalui metode yang tersedia
  6. Tunggu konfirmasi dari petugas Polri melalui aplikasi atau email

Jika permohonan disetujui, Anda bisa mengunduh SKCK Anda dalam bentuk PDF
SKCK online yang Anda dapatkan memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika masa berlaku sudah habis, lakukan perpanjang melalui aplikasi Superapps Presisi Polri dengan cara yang sama.

Halaman:

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x