Aziz menjelaskan bahwa inflasi dan pertumbuhan ekonomi didapatkan dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diteruskan kepada Menteri Tenaga Kerja, gubernur, dewan pengupahan provinsi, serta bupati/walikota.
Sedangkan indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, faktor-faktor relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga menjadi pertimbangan dalam menentukan UMP.
Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Jawa Tengah dapat meningkat. UMP yang lebih tinggi diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih baik bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memperhatikan dan mengawasi implementasi UMP Jateng 2024 ini untuk memastikan bahwa peraturan tersebut benar-benar diterapkan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pekerja.
Dengan demikian, upah minimum yang diumumkan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di Jawa Tengah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di provinsi ini.***