Alhamdulillah! UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Ternyata Besarannya Hanya Rp2,1 Juta

- 21 November 2023, 17:35 WIB
Alhamdulillah! UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Ternyata Besarannya Hanya Rp2,1 Juta
Alhamdulillah! UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Ternyata Besarannya Hanya Rp2,1 Juta /

KARANGANYARNEWS - Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2024 telah dinantikan oleh masyarakat khusunya pegawai buruh pabrik maupun toko dengan sistem kontrak.

Seperti dikutip KaranganyarNews melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2024 pada Selasa, 21 November 2023.

Aziz menjelaskan bahwa pengumuman UMP Jateng 2024 didasarkan pada peraturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Aziz mengungkapkan bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen.

"Dengan kenaikan sebesar 4,02 persen, UMP Jateng 2024 menjadi Rp 2.036.947," ungkapnya.

Sebelumnya, Aziz telah memastikan bahwa upah minimum di Jawa Tengah akan mengalami kenaikan sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Juga: UMP JATENG 2024: Upah Minimum Pegawai Jawa Tengah Naik, Ini Daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota Terbaru

Namun, Aziz menegaskan bahwa melalui peraturan tersebut, pemerintah memberikan kepastian kenaikan UMP dan UMK 2024 melalui formula upah minimum.

Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, terdapat tiga variabel yang menentukan UMP 2024, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Halaman:

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x