UMP JATENG 2024: Upah Minimum Pegawai Jawa Tengah Naik, Ini Daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota Terbaru

- 21 November 2023, 16:43 WIB
UMP JATENG 2024: Upah Minimum Pegawai Jawa Tengah Naik, Ini Daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota Terbaru
UMP JATENG 2024: Upah Minimum Pegawai Jawa Tengah Naik, Ini Daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota Terbaru /

KARANGANYARNEWSUMP JATENG 2024: Upah Minimum Pegawai Jawa Tengah Naik, Ini Daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota Terbaru. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Angka ini naik 8,51 persen dari UMP tahun 2023 sehingga terjadi peningkatan. Kenaikan UMP ini seperti dikutip KarangayarNews.com dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2023 tentang Penetapan Kenaikan UMP Tahun 2024.

Selain UMP, Pemprov Jateng juga telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

UMK merupakan upah minimum yang berlaku di suatu kabupaten/kota yang ditetapkan oleh gubernur setelah memperhatikan rekomendasi dari bupati/wali kota.

UMK ditetapkan berdasarkan formula yang mengacu pada UMP, Indeks Kebutuhan Hidup Layak (IKHL), dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga: Cek Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino 2023 Cair Rp 400 ribu untuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur

UMP Jateng sebelumnya Rp 1.958.169 mengalami kenaikan Rp 78.778, sehingga menjadi Rp 2.036.947.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, UMK tertinggi di Jawa Tengah tahun 2023 adalah di Kota Semarang dengan angka Rp3.060.348,78.

UMK terendah adalah di Kabupaten Banjarnegara dengan angka Rp Rp1.958.169,69. Berikut adalah daftar lengkap UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang masih berlaku pada tahun 2023:

Halaman:

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x