Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu, 20 Tersangka Disikat!

23 September 2021, 21:30 WIB
Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan tindak pidana uang palsu (Upal) pecahan rupiah dan dolar Amerika dengan menangkap 20 orang tersangka di lima kota. (Dok. Istimewa/TribrataNews) /

KARANGANYARNEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittupideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana uang palsu (Upal) pecahan rupiah dan dolar Amerika dengan menangkap 20 orang tersangka di lima kota.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, menyebutkan 20 tersangka terdiri atas beberapa jaringan, yakni jaringan pengedar uang palsu, pembuat uang palsu, dan pengedar serta pembuat uang palsu mata uang asing, khususnya dollar Amerika.

"Sejak Agustus sampai September ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap empat kasus kejahatan uang palsu, terdiri beberapa jaringan. Jaringan Jakarta-Bogor, jaringan Tangerang, jaringan Demak dan Sukoharjo di Jawa Tengah," terang Karo Penmas Divhumas Polri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis, 23 September 2021.

Baca Juga: Laga Perdana Polo Air PON XX Papua, Tim Putri DKI Libas DIY 19-3

Lebih lanjut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Whisnu Hermawan, menjelaskan pihaknya mengamankan jaringan uang palsu Jakarta-Bogor, jaringan wilayah Tangerang, jaringan wilayah Sukoharjo Jawa Tengah, dan jaringan Demak, Jawa Tengah.

Tak hanya membuat uang palsu, lanjut Wadirtipideksus, jaringan ini juga membuat mata uang asing, khususnya dolar Amerika.

"Jadi kita berhasil bukan saja menangkap jaringan terkait pembuat atau pengganda uang, tapi kita juga menangkap di mana uang palsu itu dibuat," terang Wadirtipideksus, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Jaringan pertama, lanjut Kombes Pol Whisnu Hermawan, merupakan oknum yang membuat uang palsu dolar Amerika. Artinya, uang palsu dibuat untuk orang asing dengan barang bukti sekira 48 lak.

"Dari hasil pengembangan telah ditangkap di daerah Jakarta, Bogor, dan Tangerang, namun kami masih mendalami terkait pembuatannya," sebutnya.

Baca Juga: Shopee Gandeng Gerkatin Solo Latih Teman Tuli Bisnis Digital, Wujudkan Kemandirian Ekonomi

Selain itu, pihak kepolisian juga menangkap jaringan pembuat uang palsu di Sukoharjo dan Demak.

"Kurang lebih banyaknya uang palsu sekitar 110.138 lak. Ini nggak ada harganya, kami tidak akan menyebutkan dengan nilai total berapa miliar tidak ada," tegas Kombes Pol Whisnu Hermawan.

Wadirtipideksus juga menyebut pihaknya berhasil menangkap inisial MA dan H alias B di saat mereka menawarkan uang palsu.

"Kita berhasil menyita beberapa barang bukti. Selain uang palsu tersebut juga beberapa printer, komputer, kemudian beberapa hal dan barang bukti mobil," ungkapnya.

Pengungkapan kejahatan uang palsu oleh Bareskrim Polri ini pun mendapat apresiasi dari Bank Indonesia.

Baca Juga: Naik Perahu, Jokowi Seberangi Sungai Sapa Warga Cilacap

Menurut Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Imanuddin, peredaran uang palsu berdampak pada kerugian di masyarakat dan juga menganggu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap uang yang beredar.

"Uang selain sebagai transaksi ekonomi, juga merupakan kedaulatan negara kita," terangnya.

Sementara itu, ke 20 tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Adapun tersangka pengedar uang palsu mata uang asing dijerat dengan Pasal 245 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews

Tags

Terkini

Terpopuler