Kasus Indra Kenz: Buru Dalang Binomo, Polri Gandeng Polisi Amerika hingga Turki

19 Maret 2022, 23:21 WIB
Bareskrim Polri mengusut dalang trading binary option aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz dengan menggandeng polisi mancanegara. (Foto Ilustrasi: Pixabay/Geralt) /

KARANGANYARNEWS - Bareskrim Polri mengusut dalang trading binary option aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz dengan menggandeng polisi mancanegara.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan aparat kepolisian dari sejumlah negara guna melacak keberadaan sang dalang.

"Ada (polisi) dari Amerika, Singapura, Inggris sampai Turki," sebutnya, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Sabtu, 19 Maret 2022.

Baca Juga: MotoGP Mandalika: Warga Lombok Ikut Kecipratan Rezeki, Rumah Di-upgrade

Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) dalam berkomunikasi terkait pelacakan dengan polisi luar negeri.

"(Komunikasi) sudah dilakukan melalui be to be police to police," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Indra Kenz sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.

Baca Juga: Kisah Pengikut Pesugihan Kandang Bubrah, Katanya Tidak Ada Tumbal, Ternyata...

Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

Terkait kasus ini, kekasih selebgram Vanessa Khong dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews

Tags

Terkini

Terpopuler