Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewan Pengawas, Ini Masalahnya

- 21 Agustus 2021, 14:21 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata /Antata/

KARANGANYARNEWS-Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berbunyi warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN dinilai telah merugikan.

Karena itu, perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melakukan pelanggaran etik.

Laporan dugaan pelanggaran etik itu diajukan tujuh pegawai yang menjadi perwakilan 57 pegawai KPK pada tanggal 18 Agustus 2021. Mereka adalah Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.

"Laporan pertama adalah dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh Wakil Ketua KPK AM (Alexander Marwata)," kata perwakilan 57 pegawai, Hotman Tambunan, melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (21/8/2021).

Perwakilan pegawai juga mengirimkan surat Permohonan Pengawasan Pelaksanaan Tindakan Korektif Ombudsman dan Rekomendasi Komnas HAM.

Menurut dia, Ombudsman telah melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya dan menyatakan ada maladministrasi dalam pelaksanaan TWK berupa ketidaktaatan dan pengabaian pada peraturan perundang-undangan, kesalahan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, Komnas HAM telah telah melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan menyatakan adanya 11 pelanggaran HAM pada pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK berupa.

Yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan hak atas kebebasan berpendapat.

Atas temuan-temuan, kata Hotman, Ombudsman RI dan KomnasHAM RI telah memberikan tindakan korektif dan rekomendasi untuk dilaksanakan oleh Pimpinan KPK.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah