Kantor Pinjol Digerebek, 32 Karyawan Diamankan

- 14 Oktober 2021, 23:04 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan yang diduga kolektor pinjaman online (Pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Block C1-7, Jakarta Barat (Foto: Pixabay/Tumisu)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan yang diduga kolektor pinjaman online (Pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Block C1-7, Jakarta Barat (Foto: Pixabay/Tumisu) /

KARANGANYARNEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan perusahaan yang diduga kolektor pinjaman online (Pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Block C1-7, Jakarta Barat. Hasilnya, didapati ada tujuh ruko dengan empat lantai dan 13 aplikasi pinjol beroperasi di tempat itu.

"Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN di ruko ini. Di sini ada tujuh ruko dengan empat lantai dan ada 13 aplikasi pinjaman online yang beroperasi di tempat ini," jelas Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis, 14 Oktober 2021, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Pihaknya menyebut ada 32 karyawan diamankan dalam penggerebekan. Mereka bertugas menagih pinjaman online terhadap para peminjam.

Baca Juga: Masukkan Backlink Ilegal ke Situs Pemerintah, 19 Orang Diciduk Polisi

Terdapat dua metode penagihan dilakukan, yakni berupa penagihan langsung dan melalui media sosial.

"Ada 32 orang yang diamankan, kemudian lokasi ini kami pasang police line dan akan kami dalami semuanya," sebut Kabid Humas Polda Metro jaya.

Sebelum menggerebek kantor pinjol ilegal, penyidik Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat terlebih dahulu melakukan pengecekan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasilnya, perusahaan itu ilegal dan tidak terdaftar sehingga langsung dilakukan penggerebekan. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x