KARANGANYARNEWS – Polri terus berupaya memberantas pinjaman online (Pinjol) ilegal sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menjelaskan saat ini sudah ada 13 kasus pinjol ilegal berhasil dibongkar.
“Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi presiden melalui Bapak Kapolri. Kami sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya, Jumat, 22 Oktober 2021, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.
Baca Juga: Wow! Baru Rilis, Attacca Seventeen Puncaki Tangga Lagu iTunes 16 Negara
Kabareskrim menyebut, 13 kasus pinjol ilegal berhasil diungkap tersebar di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah.
“Pertama kami mengungkap dari Bareskrim sendiri. kemudian dari Polda Metro, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah,” urainya.
Jenderal bintang tiga mengatakan, saat ini kasus pinjol ilegal itu masih dianalisis. Nantinya, hasil analisis akan didiskusikan ke seluruh jajaran Polri di wilayah agar pelaku usaha pinjol ilegal bisa ditindak sesuai aturan berlaku.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan. Artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan illegal sehingga ini perlu kita melakukan penindakan,” pungkas mantan kapolda Sumut. ***