KARANGANYARNEWS - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap pria asal Palembang yang diduga melakukan kejahatan siber. Tersangka Y diduga melakukan phising, investasi bodong online, aplikasi jual beli palsu, dan phone sex.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, mengatakan tim dipimpin Kasubdit V Siber Kompol A Prasetya menangkap Y di Kota Palembang, Sumatra Selatan.
"Kami mengungkap kasus tindak pidana ITE, phising, investasi bodong, aplikasi jual beli palsu dan phone sex dengan tersangka Y," jelasnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (03/12/2021), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.
Baca Juga: Awas! Cuaca Ekstrem Diprediksi Hantam Indonesia Sepekan ke Depan
Kombes Pol Arief menyatakan, dalam kasus ini penyidik baru menangkap Y dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Y diduga melakukan berbagai kejahatan siber dan meraup keuntungan miliaran rupiah.
"Ini (kejahatan siber yang dilakukan Y) lintas provinsi dengan kerugian miliaran rupiah," jelasnya.
Direktur Ditreskrimsus menjelaskan, modus kejahatan Y dalam kasus phising, tersangja mencuri M-banking milik korban.
Modus ini dilakukan Y dengan cara membuat website, kemudian pelaku mengarahkan korban mengisi nomor rekening dan pin.