Seperti Film Mafioso, JW Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Penjara Dibantu Pacar

- 30 Desember 2021, 08:17 WIB
Tersangka F digelandang polisi usai gelar perkara di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (29/10/2021).
Tersangka F digelandang polisi usai gelar perkara di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (29/10/2021). /Humas Polda Jateng/

KARANGANYARNEWS-JW, bisa dibilang bandar narkona kelas kakap. Tahun 2014 ditangkap BNN dan dijebloskan di penjara dengan hukuman 11 tahun lantaran terbukti memiliki narkoba seberat 1 kg.

Meski demikian dia tidak kapok. Di dalam penjara, JW tetap menjalankan bisnis barang haram tersebut, dengan dibantu pacarnya berinisial F dan seorang kurir, TW, yang berada di luar penjara.

Untuk mengelabui petugas, uang hasil penjualan ditransfer ke rekening BCA atas nama DN. Diketahui rekening itu milik istri JW yang sudah meninggal tahun 2013, tapi masih digunakan tersangka untuk menampung hasil penjualan sabu.

Disamping itu, tersangka JW juga menggunakan rekening yang lain. Hingga akhirnya kasus tersebut terbongkar dan diungkap Polda Jateng, Rabu (29/12/2021).

"Jadi JW ditangkap BNN tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas," ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Hal itu dikatakan dalam konferensi pers yang dihadiri para pejabat utama, perwakilan BCA Kanwil Jateng, Kejaksaan Tinggi Semarang, dan Kemenkumham Jateng di Mapolda setempat, Rabu (29/12). Hadir pula Waka Polda, Dirresnarkoba, dan Kabidhumas.

Selain mengamankan pelaku F (warga Sragen), petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai senilai Rp 1 milyar, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, serta 1 unit rumah yang diduga sebagai hasil kejahatan.

Total nilai barang bukti lebih dari Rp 4 milyar. Menurut Kapolda, seluruh barang bukti itu hasil dari tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang dilakukan JW.

Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menambahkan, terungkapnya kasus itu berawal dari tertangkapnya TW oleh Ditresnarkoba Polda Jateng atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Kabupaten Karanganyar, 22 Maret lalu.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x