Biadab, Guru Ini Cabuli Siswa, Ancam Beri Nilai Jelek dan Sebarkan Video

- 9 Maret 2022, 14:00 WIB
Oknum guru SMP di Purbalingga yang diduga melakukan tindakan asusila tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat, Rabu (9/3/2022).
Oknum guru SMP di Purbalingga yang diduga melakukan tindakan asusila tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat, Rabu (9/3/2022). /Humas Polres Purbalingga/

KARANGANYARNEWS-Polres Purbalingga mengamankan seorang guru di salah satu sekolah menengah pertama negeri di kabupaten setempat, Jumat (2/3/2022). Pria berusia 32 tahun itu diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah siswi di sekolah tempat ia mengajar.

Menurut Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya tindakan asusila yang dilakukan seorang guru dari salah satu sekolah di Purbalingga terhadap muridnya.

"Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan kami mengamankan tersangka berinisial AS (32). Sedang jumlah korban diketahui mencapai tujuh orang," kata Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (9/3/2022).

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun itu mengatakan, tindakan tersangka sudah dilakukan sejak 2013 hingga 2021.

Dari tujuh korban, lima siswi telah dilakukan persetubuhan, satu siswi dilakukan perbuatan cabul dan satu siswi lainnya dipaksa menonton video porno.

"Modus yang dilakukan tersangka mengancam korban, apabila tidak mau memenuhi keinginan maka akan diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi," jelas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah handphone, satu buah flashdisk merk V-Gen warna hitam, satu buah flashdisk merk Lexar warna putih, satu laptop merk Dell warna hitam dan satu buah kasur motif bunga.

Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda sebanyak Rp 5 miliar," tandasnya.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x