Langgar Izin Tinggal Terbatas di Indonesia, 3 WNA China di Rembang Dideportasi

- 10 Juni 2024, 23:12 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Pati mendeportasi tiga WNA asal China lantaran melanggar izin tinggal terbatas di Indonesia dengan jabatan investor. (Foto: Dok. Istimewa)
Kantor Imigrasi Kelas I Pati mendeportasi tiga WNA asal China lantaran melanggar izin tinggal terbatas di Indonesia dengan jabatan investor. (Foto: Dok. Istimewa) /

KARANGANYARNEWS - Kantor Imigrasi Kelas I Pati mendeportasi tiga pria warga negara asing (WNA) asal China berinisial LS (47), XC (41), dan SL (41). Sebelumnya, ketiganya sempat diamankan di salah satu tempat pengolahan ikan di Rembang lantaran melanggar izin tinggal terbatas di Indonesia dengan jabatan investor.

Kepala Seksi Inteldakin Imigrasi Kelas 1 Pati, Sahedi bilang, setelah melalui pemeriksaan, diputuskan ketiga WNA itu akan dideportasi ke negara asalnya, China. Mereka telah melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. Selain itu, ketiganya juga terindikasi melakukan kegiatan tak sesuai izin tinggal.

Baca Juga: Adik Ajudan Jokowi Ikut Semarakkan Pilkada Boyolali, Daftar Cabup lewat Gerindra

"Pelanggaran ketiga WNA tersebut adalah tidak menaati peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Indikasinya melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal," jelas Sahedi. Senin, 10 Juni 2024.

"Sedangkan untuk penyalur atau penanggung jawab, yakni S alias A (39) warga Kabupaten Pati masih dilakukan pendalaman. Nantinya S alias A akan dikenakan sanksi administratif," tambahnya.

Setelah menjalani pemeriksaan pihak Imigrasi, ketiga WNA China akan dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan tujuan negara asalnya. ***

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah