Bagi masyarakat yang mengetahui adanya pinjol ilegal, kata Eko, agar supaya melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi melalui email ke [email protected].
"Apabila mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan seperti teror, intimidasi, atau pelecehan dapat segera melapor ke pihak kepolisian," kata dia.
Berdasarkan data per 3 Januari 2022 terdapat 103 penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Daftar tersebut dapat dilihat website OJK (www.ojk.go.id) atau bisa ditanyakan melalui Kontak 157 di nomor telepon 157 atau bisa melalui WA di nomor 081-157-157-157.